Hot News

Samad Teramcam Langgar Kode Etik KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad/Foto: Istimewa. 
Jakarta (23/1)-Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid I, Erry Riyana Hardjapamekas berkomentar terkait pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan elit partai politik.

Menurut Erry, Ketua KPK Abraham Samad telah melanggar etik jika memang terbukti bertemu dengan elit PDIP dalam rangka meminta dijadikan pendamping Joko Widodo ketika pemilu 2014.

"Dikode etik yang lama ada (larangan bertemu) seperti itu, sekarang sudah diperbaharui. Tapi saya menduga sepertinya tetap tidak boleh," ujarnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (22/1) kemarin.

Komite etik bekerja melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan, kata Ery, komite akan mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak.

Selain itu, menurut Erry, sangsi terberatnya yaitu mengundurkan diri jika memang terbukti, sebab komite etik tidak sifatnya tidak bisa memecat.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri, sebab keputusan komite etik hanya sebatas himbauan, tidak bisa memecat," tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, (plt) Sekjen PDIP Hasto Kristyanto mengatakan adanya perteman Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi PDI-P dan politisi NasDem disebuah Apartemen kawasan SCBD, Pasific Place.

Pertemuan yang diduga terjadi menjelang pilpres dan lebih dari satu kali tersebut bertujuan mendorong Abraham menjadi calon wakil Presiden Joko Widodo di pilpres 2014 lalu.

No comments:

Post a Comment

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi seringbuka.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


seringbuka.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Sering Buka Designed by Templateism.com Copyright © 2016

Powered by Blogger.