![]() |
| Presiden RI Joko Widodo/Foto: istimewa. |
Jakarta (23/1)-Direktur Sigma dan Pemerhati Politik dan Ketatanegaraan Said Salahudin mengatakan, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak boleh diam atas kasus penangkapan Bambang Wijoyanto (BW) oleh Mabes Polri.
Menurutnya BW bisa menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dia telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2011 oleh Presiden dan DPR.
"Itu artinya, atas nama rakyat, Presiden dan DPR telah yakin benar bahwa BW benar-benar bersih dari permasalahan hukum apapun, sehingga dia dianggap layak dan patut menjadi Pimpinan KPK," ujarnya lewat broadcast messenger, Jumat (23/1).
Said menilai, jika sekarang Mabes Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada di MK tahun 2010, maka ada yang janggal disitu.
"Sebab kasus tersebut justru terjadi lebih dahulu dibandingkan dengan proses seleksi pimpinan KPK yang diikuti oleh BW," tuturnya.
Artinya, lanjut Said, kalau BW memang benar-benar terkait dengan kasus perselisihan hasil Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut, maka tidak mungkin Presiden tetap mengusulkan BW sebagai calon pimpinan KPK dan dan kemudian DPR menyetujui usulan Presiden tersebut pada saat itu.
"Pastilah DPR tidak akan meloloskan BW dalam fit and proper test," lanjutnya.
Said pun mendesak kepada Presiden dan DPR untuk segera mengambil sikap atas penangkapan BW tersebut, pasalnya kasus ini sulit untuk disebut sebagai kasus hukum murni. Ini sudah bisa disebut sebagai "perang" dua institusi penegak hukum.
"Dalam perspektif politik, saya yakin betul penangkapan BW ini memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan status tersangka terhadap Kapolri terpilih Budi Gunawan oleh KPK sebelumnya," tandasnya

No comments:
Post a Comment
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi seringbuka.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
seringbuka.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.