Hot News

Organisasi Tunanetra Nyatakan Sikap Soal KPU Tak Sediakan Template Braile Pileg

Foto: Istimewa/.net.  

Beberapa organisasi tunanetra di Jawa Barat menyatakan sikap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tidak disediakannya template braile untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Dpp ITMI (Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia) Yayat Ruhiyat, Ketua Umum  DPW ITMI Jabar H. Yudi Yuspa, Ketua Porti Jabar (Persatuan Olah Raga Tuna Netra Indonesia) Yadi Sophian, Ketua Umum IAWG (Ikatan Alumni Wyata Guna) Suhendar, SH, Ketua DPC Pertuni Kota Bandung (Persatuan Tuna Netra Indonesia) Wahyu Hidayat, SPd mengatakan, Pemilihan Umum sebagai prosedur sistem demokrasi merupakan ukuran utama dalam pelaksanaan pemerintahan yaitu dalam pengertian partisipasi rakyat untuk menentukan sikap politiknya.

“Pada tahap ini, partisipasi rakyat yang adalah bentuk konkrit dari kedaulatan rakyat memilih wakil-wakilnya di pemerintahan. Pada prakteknya, Pemilu dilaksanakan dengan asas Luber dan Jurdil,” tulisnya, Selasa (25/2).

Masih dalam pernyataan sikan sejumlah organisasi tuna netra Jawa Barat ini, mengatakan bahwa KPU sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menyelenggarakan Pemilu diharapkan mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan peserta Pemilu melalui pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan asas Pemilu.

“Oleh karena itu keputusan-keputusan KPU terkait teknis pelaksanaan Pemilu adalah  cermin dari perwujudan tegaknya asas-asas Pemilu,” lanjutnya.

Dalam menyoroti keputusan KPU yang hanya menyediakan template braille terbatas pada pemilihan DPD RI dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, berkut beberapa poin pernyataan sikap tersebut:

1. Keputusan KPU tentang penyediaan template braille bagi tuna netra dalam Pemilu 2014 yang terkendala masalah teknis  menunjukkan inkompetensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu sejalan kepentingan segenap peserta Pemilu, dalam hal ini yaitu kaum difable.

2. Kami melihat indikasi krisis profesionalisme KPU yaitu terdapat perbedaan pandangan KPU pusat dan KPU di beberapa daerah mengenai penyediaan template braille dalam penyelenggaraan Pemilu.

3. Kami menolak dengan tegas keputusan KPU dalam hal penyediaan pendamping bagi pemilih tuna netra. Penggunaan pendamping terhadap pemilih tuna netra pada Pemilu merupakan kebijakan yang melanggar asas Pemilu. Kami juga melihat ada indikasi untuk mengarahkan suara tunanetra terhadap pihak-pihak tidak bertanggungjawab melalui penggunaan pendamping pada pemilih tuna netra dalam Pemilu.

4. Kami memandang keputusan KPU diskriminatif dan telah mencabut paksa hak kewarganegaraan kami.

5. Penyediaan template braille  pada pemilu merupakan harga mati. Kami akan mengumpulkan dukungan dan menempuh semua metode perjuangan, baik gerakan moral maupun melalui proseshukum yang berlaku.

Sebelumnya memang diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan templatebraille untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi penyandang tunanetra pada Pemilu mendatang. Sementara itu, tak ada templatebraille untuk surat suara DPR dan DPRD.

KPU beralasan template surat suara DPD lebih mudah dan memungkinkan dibuat. Pasalnya, jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPD di setiap provinsi lebih sedikit, dibandingkan jumlah caleg DPR.

Dalam hal ini KPU menambahkan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dilengkapi dengan satu template alat bantu tunanetra. Ia mengklaim sudah mengonsultasikan soal alat bantu tunanetra itu dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca).

Sebelumnya pula, KPU mengaku menggunakan anggaran Rp 3,7 miliar untuk pengadaan template alat bantu tunanetra surat suara DPD. KPU menghemat anggatan sektar Rp 1,6 miliar untuk pengadaan logistik itu. 






■ Moderator : Sering Buka | Semua Bisa Menulis Apa Saja

No comments:

Post a Comment

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi seringbuka.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


seringbuka.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Sering Buka Designed by Templateism.com Copyright © 2016

Powered by Blogger.