Hot News

ICW Ragukan Komitmen Panja RUU KUHAP

Istimewa.


Lembaga Swadaya Masyarakat penggiat anti korupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen anggota Panitia Kerja (Panja) DPR terkait pembahasan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Elemen aktivis menilai, pembahasan RUU menyangkut kewenangan penegak hukum di Indonesia ini terkesan molor "Anggota Panja DPR selama tiga kali rapat itu kehadirannya dipertanyakan karena tidak sampai setengahnya. Artinya bicara soal keseriusan mereka justru dipertanyakan," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun, kemarin.

Selain disebut tidak serius, pembahasan RUU di DPR juga dianggap terlalu terburu-buru, yakni di penghujung pergantian anggota parlemen periode 2009-2014. Padahal, RUU tersebut dianggap berperan vital karena menyentuh kewenangan penyidik di tiga institusi penegak hukum di Indonesia. Yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. 

"Tapi yang jadi soal, justru pembahasan-pembahasannya itu waktunya terlalu mepet." Dengan mepetnya waktu pembahasan, potensi pelemahan terhadap lembaga hukum seperti KPK dianggap bisa terjadi.


"Yang dilemahkan tidak hanya KPK. Tetapi beberapa lembaga negara juga bisa terkena dampaknya. Misalnya BNN, PPATK, BIN, sektor pajak dan kehutanan. Itu kan semua memiliki wewenang penyelidikan. Dengan RUU itu mengarah kepada pengebirian wewenang penyelidikan dan jika sampai terjadi maka itu membahayakan," katanya.

"Pembahasan untuk waktu dekat itu terlalu memaksa. Tidak ada kesiapan dan kesediaan waktu. Anggota Panja juga sekarang sedang terpecah konsentrasinya untuk daerah pemilihan mereka mengingat Pemilu 2014 segera berlangsung. Padahal sesuatu yang dibahas adalah hal yang sangat krusial terkait penegakkan hukum."

Dalam kesempatan terpisah, DPR hingga kini masih pada tahap meminta masukan dari masyarakat, akademikus, para pakar, dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya terkait revisi KUHAP ini. "Jadi kami belum masuk kepada penyusunan DIM. Kami baru masuk kepada tukar pikiran," ujar anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir.

Nudirman yang juga anggota Panja RUU KUHAP menyangkal kabar yang mengatakan diam-diam Komisi III sudah membahas RUU KUHAP, Nudirman menegaskan, kabar tersebut adalah isu. Pihaknya juga belum melakukan pembicaraan intensif dengan pemerintah. "Nanti pada saatnya kami akan undang KPK, kepolisian, dan kejaksaan," pungkasnya. 

di tulis oleh:  San



■ Moderator : Sering Buka | Semua Bisa Menulis Apa Saja


Klik DI SINI

No comments:

Post a Comment

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi seringbuka.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


seringbuka.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Sering Buka Designed by Templateism.com Copyright © 2016

Powered by Blogger.