Kementerian Perindustrian telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk pakaian bayi melalui Paraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 dan produk mainan anak melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas produk pakaian bayi dan mainan anak yang beredar di Indonesia serta untuk melindungi kemanan, kesehatan dan keselamatan anak Indonesia. Demikian disampaikan Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Harjanto pada acara Pembukaan Pameran Produk Pakaian Bayi Dan Mainan Anak Ber-SNI Tahun 2015 di Plasa Pameran Industri, Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/6).
Pameran yang diselenggarakan selama empat hari, tanggal 9-12 Juni 2015 dan dibuka untuk umum pukul 10.00 – 17.00 WIB, diharapkan dapat menampilkan produk-produk pakaian bayi dan mainan anak yang telah memperoleh sertifikat SNI sehingga dapat diketahui oleh masyarakat secara luas dan menumbuhkan kesadaran untuk memakai produk yang telah bersertifikat SNI, karena upaya tersebut dapat memajukan industri pakaian bayi dan mainan anak secara nasional.
Pada kesempatan tersebut, Harjanto memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) dan Asosiasi Pengrajin Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) serta para produsen pakaian bayi dan mainan anak yang terus berkomitmen serta turut berperan aktif dalam penerapan SNI wajib produk pakaian bayi dan Mainan anak.
Menurut Harjanto, pemberlakuan SNI wajib untuk pakaian bayi mengatur standar dari beberapa parameter yang harus dipenuhi untuk produk pakaian bayi yang meliputi kandungan Zat Warna AZO, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi, sedangkan SNI wajib untuk produk mainan anak mengatur standar dari beberapa parameter yang harus dipenuhi pada produk mainan anaka yang meliputi SNI ISO 8124 2011 (1 – 4) dan/atau sebagian parameter dari EN 71-% untuk Ftalat, SNI 7617 : 2010 untuk parameter Non Azo, dan SNI 7617 : 2010 untuk parameter Formaldehida.
“Standardisasi telah menjadi bagian integral dalam kegiatan perdagangan internasional. Kesiapan dalam bidang standardisasi akan memperlancar transaksi perdagangan dan meningkatkan perkembangan produk lokal ke pasar domestik maupun global,” kata Harjanto.
Standardisasi juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar serta perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor yang berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, pemberlakuan SNI secara wajib khususnya untuk produk pakaian bayi dan mainan anak menjadi salah satu kunci penting dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen khususnya anak Indonesia sebagai aset bangsa dan mendorong peningkatan kualitas Produk nasional untuk dapat terus bersaing dipasar domestik maupun global. (/SP)
No comments:
Post a Comment
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi seringbuka.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
seringbuka.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.