![]() |
| Adian Napitupulu | Foto: bijaks.net | |
Setelah ramai dibicarakan karena tidur saat rapat DPR RI, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, membantah dirinya tertidur saat rapat paripurna tandingan versi Koalisi Indonesia Hebat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2014) lalu. Adian mengaku hanya memejamkan mata sesaat dan tetap mengikuti jalannya rapat tersebut. “Tutup mata tak berarti tidur, tutup mata tak berarti mati!” uajrnya lewat broadcast messenger, Kamis (6/11/2014).
![]() |
| Foto anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu milik Koran Tempo yang beredar di media sosial. (sumber: kompas.com) |
Dalam broadcast tersebut, Adian memberikan lima bantahan terkait hal tersebut. Pertama, ujar Adian, kita luruskan masalah waktu terjadinya peristiwa. Bahwa foto yg diambil itu bukan diambil saat siang hari tapi saat hari masih dapat dikategorikan pagi. “Yaitu sekitar pukul 10 an pagi,” katanya.
Kedua, Foto tersebut, tuturnya, saya perkirakan diambil saat Rapat Paripurna baru berlangsung sekitar 15 - 30 menit. Artinya masih diawal sidang Paripurna bukan di tengah atau akhir Paripurna.
Ketiga, menit pertama rapat dimulai saya duduk dibelakang, tetapi ketika absensi fisik kehadiran dilakukan saya pindah ke kursi lebih depan. “Saya duduk di kursi sebagaimana ada dalam foto itu, tidaklah lama yaitu sekitar 15 menit. Menit berikutnya saya kembali pindah ke kursi semula,” ujarnya lagi.
Keempat, lanjut aktivis ’98 itu, pada jam 10 pagi, saya dan umumnya tubuh manusia sedang dalam keadaan bugar, apalagi saat Rapat baru dimulai sekitar 15 - 30 menit. Jadi tidur disaat Rapat baru dimulai, terlebih lagi saat hari masih dikategorikan pagi, tentu sesuatu yg sulit diterima logika.
Kelima, saya menyesalkan kesimpulan tendensius dari media bersangkutan yang mengenelarisir bahwa "tutup mata sudah pasti tidur". Bila cara mengambil kesimpulan seperti itu dipertahankan maka media tersebut sedang mempertaruhkan profesionalisme dan kredibilitasnya jurnalismenya.
Keenam, dalam jurnalisme dianut azaz Cover Both Side, dimana pihak yang diberitakan wajib untuk dikonfirmasi kebenaran bakal berita sebelum diberitakan. Hingga saat ini, azas cover both side itu tidak dilakukan oleh Media bersangkutan.
“Demikian penjelasan saya sebagai klarifikasi terbuka. Semoga wartawan dan media terkait bisa memuat klarifikasi ini sebagai hak jawab saya bagi tegaknya demokrasi dan tumbuhnya Jurnalisme yangg berpegang teguh pada kode etik dan alur logika dalam membuat pemberitaan,” tutupnya.
ditulis: Empah


No comments:
Post a Comment
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi seringbuka.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
seringbuka.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.