Hot News

Relawan KawanKu Menuntut Respon Cepat Kepolisian Usut Kasus Perkosaan

Ilustrasi: Istimewa/net.

Berdasarkan rilis Relawan KawanKu, Sampai detik ini kasus-kasus kekerasan seksual bahkan pemerkosaan tidak ada menunjukan angka yang berkurang. Bahkan tahun 2013 yang lalu telah ditetapkan sebagai tahun kekerasan seksual, dalam catatan tahunannya Komnas Perempuan menyatakan sedikitnya 35 orang perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual dengan korban paling banyak adalah anak-anak.

“Kasus-kasus perkosaan ini tidak hanya semakin memprihatinkan, tetapi juga berdampak pada pembunuhan, cacat permanen, masalah psikis bagi korban, dikucilkan dari masyarakat, putus sekolah, bahkan resiko pengangkatan rahim perempuan karena infeksi yang ditimbulkan dari tindak perkosaan,” tulis Dian Novita koordinator Relawan KawanKu dalam rilisnya saat aksi didepan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,Sabtu (8/2/2014)

Selain itu, pelaporan mengenai kasus-kasus perkosaan pun mulai meluas ke beberapa daerah di Indonesia, bahkan melibatkan orang-orang yang seharusnya menjadi panutan masyarakat seperti pejabat publik (anggota DPRD, Bupati), Tokoh Masyarakat, seniman terkenal bahkan oknum-oknum polisi (seperti kasus di Gorontalo) namun dalam penyelesaiannya sangat berbanding terbalik lamban dan cenderung diabaikan.

“Kita bisa melihat kembali kasus perkosaan yang dialami oleh seorang anak perempuan berumur 14 Tahun di Lampung Timur yang melibatkan seorang anggota DPRD, dimana FAB (Forum Anak Bangsa) Lampung yang melakukan aksi solidaritas terhadap korban mengatakan sejak kasus ini digulirkan bulan Desember para pelaku belum kunjung ditangkap. Bahkan korban yang  masih usia anak ini mengalami infeksi rahim yang mengakibatkan rahim korban harus diangkat,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, Relawan KawanKu pun mengamati kasus RW yang menjadi korban Sitok Srengenge, sampai detik ini pihak kepolisian juga belum menangkap pelaku meskipun sudah ada bahan bukti dan saksi-saksi. Selain itu, meskipun pelaporannya adalah kasus kekerasan seksual, tetapi kasus ini tidak ditangani oleh UPPA, dan masuk dalam delik aduan tentang perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP. Kasus lainnya, yaitu kasus Nurhalimah aktivis perempuan di Makassar yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan, baru memasuki sidang untuk pertama kali pada tanggal 5 Februari 2014, padahal telah dilaporkan sejak Oktober 2013.

Dalam catatan Relawan KawanKu, perkosaan dan pembunuhan seorang anak perempuan berumur 15 tahun di Bogor yang sampai detik ini belum seluruh pelakunya tertangkap. Bahkan siswi SMP yang diperkosa, dibunuh dan jasadnya dibakar di Yogyakarta melibatkan oknum polisi.

“Kami mendukung warga masyarakat yang mengadvokasi kasus-kasus kekerasan seksual seperti Forum Anak Bangsa (FAB) Lampung, LSM Damar, SORAK Perempuan Makassar dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengkampanyekan perlawanan terhadap kekerasan seksual karena hanya dengan kekuatan bersama warga melawan kekerasan seksual ini lah maka kasus-kasus kekerasan seksual dapat didesak untuk segera diselesaikan,” pungkasnya.

di tulis oleh: SeringbukaCom



■ Moderator : Sering Buka | Semua Bisa Menulis Apa Saja


Klik DI SINI

No comments:

Post a Comment

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi seringbuka.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


seringbuka.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Sering Buka Designed by Templateism.com Copyright © 2016

Powered by Blogger.