![]() | |
| Foto: Istimewa/.net. |
Peran wakil rakyat dalam mengawal demokrasi di Indonesia diyakini masih belum maksimal. Bahkan anggaran besar yang digelontorkan untuk kegiatan teknis para legiselator dinilai belum transparan.
Oktober tahun lalu, DPR secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat RUU Perubahan UU MD3) dengan harapan mampu memperbaiki citra DPR di masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 menyebut lembaga legiselatif di Indonesia belum maksimal dalam menjalankan tugas sesuai undang-undang. Untuk itu, koalisi berharap materi RUU Perubahan UU MD3 yang diajukan DPR berhasil membuat pihak legislatif semakin representatif dan akuntabel.
"Pasal 79 huruf i, j, dan k UU MD3 mengatur kewajiban sebagai 'representasi' rakyat seperti menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihanya, namun DPR pada saat ini tidaklah sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat." Kata aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3, Ronald Rofiandri Senin (17/2).
Koalisi merujuk pada sederet tindakan indisipliner yang dilakukan oknum anggota DPR seperti mangkir dari rapat hingga terseret kasus korupsi. "Hal ini terlihat dari kinerja anggota DPR yang semakin merosot dan tingkat kepercayaan masyarakat yang terus menurun. Fakta miris memperlihatkan mulai dari tingkat kedisiplinan yang rendah pada rapat-rapat alat kelengkapan maupun rapat paripurna hingga anggota DPR yang tersandung kasus korupsi" ujar Ronald.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga menggaris bawahi, terdapat dua poin yang harus segera diperbaiki legislatif untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para pemangku kebijakan di Senayan dan di daerah.
"Dengan hadirnya UU MD3, 'ritual' yang sebenarnya tidak lebih dari pengulangan tersebut, ditiadakan. Fraksi tidak perlu lagi menyampaikan pandangannya. Dengan demikian, rapat paripurna berlangsung lebih singkat. Sayangnya, terobosan ini belum sepenuhnya mendorong antusiasme anggota DPR menghadiri rapat paripurna." Ronald menambahkan.
Seperti diketahui, melalui UU MD3, publik dapat mengakses anggaran untuk kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Selama ini, akses untuk mendapatkan data anggaran kegiatan di lingkungan DPR sulit didapatkan. Dalam beberapa kesempatan, wartawan kesulitan mendapatkan informasi terkait anggaran pembangunan di Kompleks Parlemen, kegiatan anggota Dewan keluar negeri, berbagai dana untuk anggota Dewan, dan sebagainya.
Anggota Dewan kerap beralasan bahwa soal anggaran kegiatan merupakan kewenangan Setjen DPR. Ketika menjadi polemik, data anggaran baru dibuka ke publik. Dalam kesempatan terpisah, Sekertaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan mengatakan pemerintah dan DPR masih belum terbuka soal anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya.
"Klaim pemerintah dan DPR menyatakan anggaran sudah terbuka masih belum berjalan sepenuhnya. Keterbukaan dokumen anggaran melalui publikasi pada website Kementerian Keuangan hanya mencakup nota keuangan, RUU APBN, UU serta Perpres rincian anggaran," kata Yuna dalam diskusi Reformasi Penganggaran Dalam Kerangka Open Govermenet Indonesia, beberapa waktu lalu.
di tulis oleh: San
■ Moderator : Sering Buka | Semua Bisa Menulis Apa Saja

No comments:
Post a Comment
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi seringbuka.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
seringbuka.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.