![]() | |
| Sekjen FSGI, Retno Listyarti (Foto: Istimewa/.net) |
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar membuat sistem pendataan guru yang melindungi privasi tenaga pengajar di Indonesia.
FSGI menerima banyak laporan dari berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Utara, NTB dan NTT, tentang banyaknya penipuan di kalangan guru melalui undangan seminar atau tawaran program pendidikan lain.
Masih menurut FSGI, terdapat pula tawaran yang menjanjikan pengangkatan sebagai guru PNS dan kepengurusan kenaikan pangkat guru PNS, dimana para penipu menggunakan data-data lengkap para pendidik, seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Pegawai (NIP), nama lengkap, nomor telpon selular, jam mengajar, dan data lain secara detail dan meyakinkan sehingga banyak guru terkecoh dan tertipu.
“Maraknya berbagai macam permintaan bagi sekolah, guru dan pendidik untuk mengisi data-data, bahkan setiap tahun harus mengadakan verifikasi pendataan, atau pemberkasan data berulang-ulang ke suku dinas pendidikan setempat, selain membuka berbagai macam kemungkinan pungutan liar yang merugikan guru, juga menunjukkan amburadulnya sistem pendataan guru Indonesia," ujar Sekjen FSGI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya.
Hanya di Indonesia ada kisah tentang para guru dan sekolah yang setiap tahun diminta mengisi verifikasi data diri secara berulang-ulang, dengan menyertakan bentuk hard copy dan memasukkannya via internet secara online.
“Ketimpangan sarana-prasarana seperti internet antar daerah telah melahirkan praksis pungutan liar di tingkat Dinas Pendidikan dengan memaksa para guru membayar biaya verifikasi dengan ancaman tunjangan sertifikasi tidak turun,” sambungnya.
Dewan Pertimbangan FSGI, Henny Supolo mengungkapkan, sistem komputerisasi pendataan guru di Indonesia belum terintegrasi dengan baik sehingga terdapat celah-celah untuk guru menjadi korban pungutan liar. “Program yang dirancang tanpa mempersiapkan sarana dan fasilitas yang baik telah melahirkan pungutan liar, di tingkat sekolah dan dinas untuk proses pengisian data,” katanya.
Pengamat pendidikan, Doni Koesoema mendesak agar Pemerintah segera melakukan tindakan tegas dan bertanggungjawab atas perlindungan privasi data guru. Ia mencontohkan, Dalam verifikasi layanan data pada website 'Padamu Negeri' yang dikelola Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, para guru diminta mengisi data-data lengkap dari bintang satu sampai bintang empat. Namun, apa saja yang diisi seringkali tidak ada hubungannya dengan kinerja pendidikan, termasuk data-data suami.
“Data Dapodik dan Padamu Negeri juga meminta data nama ibu kandung. Apa relevansi data ini bagi pendataan guru? Nama ibu kandung seringkali dipakai untuk data privasi di bank, sehingga berpotensi merugikan guru ” ujarnya.
FSGI meminta pemerintah bersikap tegas dan melindungi privasi data-data guru dari tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Maraknya tindak kejahatan melalui pemanfaatan data-data guru telah meresahkan para guru, telah memakan banyak korban, serta menumbuhkan kebiasaan korup berupa pungutan liar di tingkat administrator sekolah dan Dinas dengan ancaman tidak terverifikasinya proses sertifikasi.
“Pemerintah harus bertanggungjawab atas program pendataan yang telah merugikan guru, melindungi data-data guru dari orang-orang yang tidak tidak bertanggungjawab,” Retno Listyarti menyimpulkan.
Sekadar informasi, Seorang guru sekolah di Jakarta Barat pernah menerima sms undangan untuk mengikuti kegiatan lokakarya tentang Kurikulum 2013 dengan mencatut nama sang kepala sekolah.
Padahal, nomor telpon genggam via sms itu (setelah dikonfirmasi ke kepala sekolah tersebut) ternyata palsu. Modus yang sama juga diterapkan bagi para kepala sekolah, yang memperoleh email, maupun sms dari seseorang yang mengaku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mengikuti pembekalan kepala sekolah di luar kota.
Biasanya kepala sekolah tersebut diminta menghubungi nomor tertentu yang mengaku sebagai Direktur Pendidikan Dasar Kemdikbud atau orang kementerian, kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi ikut pembekalan.
Uang tersebut dijanjikan bakal dikembalikan saat berada di tempat pembekalan, karena seluruh biaya pelatihan didanai dari anggaran Kemendikbud.
Modus penipuan seperti ini kian marak terjadi. Modus penipuan yang mengatas-namakan otoritas pendidikan di Indonesia disebut merugikan guru, pendidik, lembaga sekolah, dan pihak-pihak Kemdikbud yang namanya dicatut demi kepentingan individu yang tidak bertanggung jawab.
di tulis oleh: Santo
■ Moderator : Sering Buka | Semua Bisa Menulis Apa Saja

Nah ini dia. Benar apa yang dikatakan bu Retno :)
ReplyDeletememang perlu adanya privasi kepada tenaga pengajar. salam moderator seringbuka: S.Sopian.
ReplyDelete"seringbuka mengajak menulis apapun di sini"